Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kabupaten Sambas untuk tahun 2020-2024. RPBD ini merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. RPBD berfungsi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD, RENSTRA PD, RKPD, dan RENJA PD, serta perencanaan tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis. Sistematika RPBD mencakup pendahuluan, risiko bencana daerah, kebijakan strategis, rencana aksi daerah, pengarusutamaan, serta monitoring, evaluasi, dan pembaruan. Bupati bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPBD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPBD, serta hasilnya. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penanggulangan bencana, dengan tembusan kepada DPRD.