Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2019 tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 11/2019 · Perda Kabupaten Sambas No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2020-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kabupaten Sambas untuk tahun 2020-2024. RPBD ini merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. RPBD berfungsi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD, RENSTRA PD, RKPD, dan RENJA PD, serta perencanaan tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis. Sistematika RPBD mencakup pendahuluan, risiko bencana daerah, kebijakan strategis, rencana aksi daerah, pengarusutamaan, serta monitoring, evaluasi, dan pembaruan. Bupati bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPBD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPBD, serta hasilnya. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penanggulangan bencana, dengan tembusan kepada DPRD.

(-)

(-)