Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 18/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2001Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2001
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor ... Tahun ... tentang Retribusi Terminal yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun ... Nomor ... sepanjang bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menertibkan tempat parkir, tempat kedatangan dan keberangkatan, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Retribusi terminal dikenakan atas pelayanan terminal dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa terminal dan fasilitas yang ada di dalamnya. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan kegiatan usaha di terminal, termasuk bus besar, bus sedang, bus kecil, mikrolet, pick up, mobil penumpang, becak, motor, kios, WC/toilet, ruang istirahat awak kendaraan umum, ruang tunggu penumpang, dan pemasangan reklame. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.