Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 6/2018 · Perda Kota Binjai No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2017 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 67.940.564.340,16 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.016.120.996.332,16. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 84.994.711.771,00 sehingga total belanja menjadi Rp.1.046.851.759.770,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (30.730.763.437,84). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 20.036.489.489,84 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 38.803.105.496,84, dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 2.982.342.059,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 8.072.342.059,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, terdapat perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, serta pembiayaan daerah yang meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Binjai dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)