Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2020 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2020Tanggal Penetapan:8 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku08 September 2020
Tanggal Penetapan08 September 2020
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 211)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis pajak baru, yaitu Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagai dasar pengenaan pajak. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga menambahkan definisi Pajak Sarang Burung Walet dan Burung Walet ke dalam ketentuan umum. Masa pajak sarang burung wallet yakni jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

(-)