Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 6/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2021Tanggal Penetapan:15 November 2021
Standar & Pedoman TeknisPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 November 2021
Tanggal Penetapan15 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 443)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak diterbitkan dengan maksud memberikan pedoman bagi penuntut umum dan jaksa dalam menangani perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan upaya pelindungan anak dari kekerasan seksual melalui penegakan hukum yang adil dan sistem peradilan pidana terpadu, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 terkait pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Peraturan ini mengatur mengenai penanganan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sejak tahap prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, pengajuan tuntutan pidana, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini mencakup koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam penanganan perkara, penuntut umum dan jaksa memiliki kewajiban untuk memperhatikan kelengkapan formal dan materiel berkas perkara, termasuk dokumen kelahiran anak korban, dokumen perkawinan/hubungan keluarga antara pelaku dan korban (jika ada), visum et repertum, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dan visum psikiatrikum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan tuntutan pidana, termasuk pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan/atau tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

(-)

(-)