Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 01/2005 · Perda Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2005 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 166.194.312.890,00 dan belanja sebesar Rp. 171.052.737.890,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (4.858.425.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.858.425.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. -. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota Banjarbaru menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)