di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah. BAPPEDA dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BAPPEDA meliputi perencanaan fisik dan prasarana, perencanaan ekonomi dan sosial budaya, pendataan, pelaporan dan statistik, serta penelitian dan pengembangan.
Fungsi BAPPEDA mencakup perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah, serta pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana (dengan Subbid Pengairan dan Perhubungan serta Subbid Penataan Ruang dan Sumber Alam), Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sosial Budaya (dengan Subbid Ekonomi serta Subbid Sosial Budaya), Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (dengan Subbid Pendataan serta Subbid Penelitian dan Pengembangan Daerah), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kewenangan BAPPEDA meliputi penyusunan pola dasar pembangunan daerah, REPETADA Kabupaten, program-program tahunan, koordinasi perencanaan antar perangkat daerah, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.