di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Sumbangan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, baik fisik maupun non-fisik. Sumbangan dapat berupa pemberian, hadiah, wakaf, hibah, dan lain-lain, yang tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga dalam membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah Daerah.
Sumbangan pihak ketiga harus disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerimaan BPKD jika berupa uang atau yang disamakan dengan uang. Jika berupa barang bergerak atau tidak bergerak, pelaksanaannya melalui bendahara barang dan dicatat oleh BPKD. Sumbangan harus jelas peruntukannya dan dicantumkan dalam APBD, serta menjadi kekayaan/milik daerah. Khusus untuk sumbangan dalam bentuk wakaf, penerimaan dan pengelolaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi pelaksanaan sumbangan dilakukan oleh BPKD.