Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum sebagai tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib jalan, jalur hijau, trotoar, taman, dan fasilitas umum lainnya, yang meliputi larangan menutup jalan, membuat portal tanpa izin, dan mengoperasikan kendaraan yang mencemari lingkungan.
  2. Tertib angkutan jalan, yang mencakup larangan mengemudi ugal-ugalan, menimbulkan kebisingan di dekat tempat ibadah dan rumah sakit, serta memarkir kendaraan di tempat yang mengganggu.
  3. Tertib perairan pesisir, sungai, saluran, dan kolam, yang meliputi larangan menangkap ikan dengan bahan peledak, mengambil pasir laut dan terumbu karang, serta membuang limbah berbahaya.
  4. Tertib tempat usaha tertentu, yang mencakup larangan berdagang di tempat umum tanpa izin, melakukan usaha perdagangan manusia, dan mendirikan tempat usaha yang mencemari lingkungan tanpa izin.
  5. Tertib lingkungan, yang mencakup larangan membuat petasan yang mengganggu, menimbulkan keributan, dan membuang benda berbau busuk.
  6. Tertib sosial, yang mencakup larangan meminta sumbangan tanpa izin, mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dan melakukan tawuran.
  7. Tertib bangunan, reklame, dan alat promosi lainnya, yang mencakup larangan mendirikan bangunan di kawasan SUTET dan SUTT tanpa izin, serta mendirikan bangunan tanpa izin.
  8. Tertib pemilik lahan dan penghuni bangunan, yang mencakup kewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan.
  9. Tertib kesehatan, yang mencakup larangan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa izin, membuat dan menjual obat ilegal, serta merokok di kawasan tanpa rokok.
  10. Tertib usaha pariwisata, pemondokan, kost, penginapan, dan hotel, yang mencakup kewajiban mengawasi pengunjung agar tidak membawa senjata tajam dan narkotika, serta larangan menyediakan fasilitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban dan kenyamanan.

Pasal 52 Produk hukum daerah lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 7, Pasal 8 huruf d, huruf k dan huruf r, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 20 huruf b, Pasal 28 dan Pasal 34 dikenakan teguran lisan dan/atau tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 hurufb, huruf c, huruf e, huruf n dan huruf o, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 huruf c, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 huruf b, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32 huruf e, dan Pasal 35 dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 8 huruf h, huruf i, huruf j dan huruf p, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 huruf a, Pasal 23, Pasal 24 huruf a, huruf c, Pasal 29, Pasal 32 huruf a, Pasal 33, dan Pasal 36 huruf a dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf a, huruf g, huruf 1, huruf m dan huruf q, Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 huruf b, huruf d, Pasal 30, Pasal 32 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan Pasal 36 huruf b, huruf c dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-.