Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/P/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/P/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 34/P/M.KOMINFO/10/2008 · Permenkominfo No. 34/P/M.KOMINFO/10/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:24 Oktober 2008
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan24 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penilaian dalam evaluasi pada seleksi dokumen permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan evaluasi terhadap permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembentukan Tim Evaluasi yang terdiri dari unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Departemen Perindustrian. 2. Proses penilaian yang didasarkan pada aspek administrasi, teknis, dan isi siaran. 3. Aspek administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen seperti perjanjian kerjasama konsorsium, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, dan izin penyelenggaraan penyiaran. 4. Aspek teknis meliputi biodata karyawan bidang teknik, kekuatan daya pemancar, blok diagram sistem peralatan, tinggi menara dan sistem antena, peta jangkauan wilayah siaran uji coba, lokasi pemancar uji coba, jumlah set top box, dan rencana pelaporan hasil uji coba teknis dan non teknis. 5. Aspek program siaran meliputi durasi siaran, slot program siaran, komposisi materi program siaran, promosi siaran digital, sumber materi program, iklan layanan masyarakat siaran televisi digital, dan iklan komersial. Program siaran wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. 6. Sistem penilaian menggunakan pembobotan, di mana aspek teknis memiliki bobot 60 dan aspek program siaran memiliki bobot 40. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan gugur. Peserta yang lulus administrasi akan dievaluasi lebih lanjut terhadap aspek teknis dan program siaran. 7. Ketentuan kelulusan mengharuskan peserta mendapat nilai sekurang-kurangnya 60% dari masing-masing aspek teknis dan aspek program siaran. Tim Evaluasi akan membuat peringkat berdasarkan nilai yang diperoleh masing-masing pemohon, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri untuk menetapkan penyelenggara uji coba.

(-)

(-)