Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2006 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Desember 2006
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 21).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD Kabupaten Mamasa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Mamasa, selain penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Daerah ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa diberikan dana operasional setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang besarnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 juga diperlukan karena adanya penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan perubahan struktur jenis belanja APBD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

(-)

Pelanggaran atau tindak yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.