Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 17/2016 · PP No. 17 Tahun 2016 · PP Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 hingga 2007. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp11.159.687.903.416,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)