Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:22 Juli 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan22 Juli 2014
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kearsipan daerah serta menjamin akuntabilitas kinerja, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan aset daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan, penyelamatan, pelestarian, pengamanan, dan pengawasan kearsipan terhadap instansi pemerintah daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan SDM kearsipan, kerjasama dengan lembaga kearsipan lain, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, serta pembinaan kearsipan.

Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya. Instansi pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan wajib menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah.

Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan akuisisi arsip statis dari SKPD yang digabung/dihapus/diubah status, perorangan, lembaga pendidikan swasta, dan perusahaan swasta. Preservasi arsip statis dilakukan untuk melindungi fisik arsip terhadap kerusakan. Akses arsip statis harus menjamin kemudahan akses dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

Unit Kerja wajib menjamin kemudahan akses arsip dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Kearsipan melalui pengadaan Arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis, serta penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.

(-)

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 61 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.