Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
- **Penyadaran:** Berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis.
- **Pemberdayaan:** Dilakukan terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
- **Pengembangan:** Terdiri atas pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pengembangan kepemimpinan dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda. Pengembangan kewirausahaan diselenggarakan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Pengembangan kepeloporan dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyusun kebijakan pembangunan kepemudaan, menetapkan rencana strategis, mengkoordinasikan program, serta melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.