Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kepemudaan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2019Tanggal Penetapan:31 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan.
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku31 Januari 2019
Tanggal Penetapan31 Januari 2019
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. - **Penyadaran:** Berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis. - **Pemberdayaan:** Dilakukan terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. - **Pengembangan:** Terdiri atas pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pengembangan kepemimpinan dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda. Pengembangan kewirausahaan diselenggarakan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Pengembangan kepeloporan dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyusun kebijakan pembangunan kepemudaan, menetapkan rencana strategis, mengkoordinasikan program, serta melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Ketentuan yang berkaitan dengan Kepemudaan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapat fasilitas pembinaan.