Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan:

Tambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalbar dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mempertahankan pertumbuhan kredit rata-rata sebesar 15% per tahun, melaksanakan program Transformasi Bank Pembangunan Daerah, meningkatkan dan mempertahankan Capital Adequacy Ratio (CAR), memperkuat daya saing Bank Kalbar dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di bidang perbankan, serta mempertahankan posisi Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Mayoritas pada PT. Bank Kalbar.

Ketentuan Substansial:

Modal disetor Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp.381.327.000.000,-. Pemerintah Daerah akan memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 240.000.000.000,- selama 3 tahun (2016-2018), yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Kalbar. Seluruh modal disetor dan tambahan penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan tambahan penyertaan modal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dianggarkan dalam APBD.

PT. Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Gubernur dan DPRD. Bank Kalbar juga wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif, terutama kepada Usaha Mikro dan Kecil, serta mengupayakan peningkatan kredit yang bersifat produktif dibandingkan dengan kredit konsumtif.

Gubernur dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Deviden dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)