Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 11/2011 · Perda Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1999 Nomor 29 Seri B Nomor 10). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1999 Nomor 23 Seri B Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2001 Nomor 16 Seri B Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2001 Nomor 11 Seri B Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 4 Seri C Nomor 1). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 15 Seri C Nomor 2). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 23 Seri C Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Ngada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pengolahan limbah cair, dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Peraturan ini menetapkan nama, objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa. Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan kadaluwarsa penagihan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Retribusi Jasa Umum yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.