Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1966 tentang Mengangkat Kembali Para Penasehat Ahli Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1966 · Keppres No. 9 Tahun 1966 · Keppres Nomor 9 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1965Tanggal Penetapan:12 Januari 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Kembali Para Penasehat Ahli Luar Biasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1965
Tanggal Penetapan12 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1966 bertujuan untuk memperpanjang masa kerja para Penasehat Ahli Luar Biasa hingga 1 September 1966, guna mendukung penyelesaian pekerjaan Kopel P.M.S.T.N. Keputusan ini mengangkat kembali sejumlah ahli sejarah dari berbagai institusi pendidikan dan lembaga nasional sebagai Penasehat Ahli Luar Biasa. Para penasehat ini diberikan tunjangan sebesar Rp 5.000,- untuk setiap kali kehadiran atau pemberian nasihat, dengan batas maksimum 10 kali dalam satu bulan. Pembayaran tunjangan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Desember 1965.

(-)

(-)