Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah kemajuan pembangunan nasional dan perkembangan kegiatan ekonomi yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha, sehingga memerlukan Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi.

Ketentuan Substansial:

Bupati menetapkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Daerah dan Kepala Dinas sebagai Kepala KPP Daerah. Bupati melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pendaftaran perusahaan serta penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kewajiban dan Pengecualian Pendaftaran:

Setiap perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Badung wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan sejak memperoleh SIUP/mulai menjalankan kegiatan usaha. Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran dilakukan di KPP Daerah dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lama 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data kepada KPP Daerah.

1. Perusahaan yang mengajukan permohonan Pendaftaran Perusahaan yang sedang dalam proses penyelesaiaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Bupati Up. Kepala Dinas untuk memperoleh Daftar Perusahaan dan TDP sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (10), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal 12 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 14 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).