di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 08 Tahun 2017 tentang PEMELIHARAAN DAN PELESTARIAN BUDAYA LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 08/2017 · Perda Kota Metro No. 08 Tahun 2017 · Perda Kota Metro Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan budaya Lampung, menjamin pelestarian budaya secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta membangun partisipasi publik dan swasta. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung, yang meliputi pemeliharaan budaya dalam kehidupan masyarakat, penjaminan pelaksanaan budaya, dan pengalokasian dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan kerjasama, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur budaya, memfasilitasi kegiatan pelestarian, dan menetapkan budaya Lampung sebagai budaya lokal.
Setiap orang berhak berekspresi budaya, menggunakan aspek kebudayaan Lampung, menggunakan sarana dan prasarana kebudayaan, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, mendapatkan akses informasi, turut serta dalam menetapkan kebijakan, memilih aspek budaya untuk kepentingan pengungkapan pengalaman, dan memperoleh manfaat dari penyelenggaraan budaya Lampung. Setiap orang berkewajiban memelihara dan melestarikan budaya Lampung serta turut serta dalam upaya inventarisasi nilai-nilai budaya, aset budaya, peningkatan kegiatan pelestarian, sosialisasi nilai-nilai budaya, dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia.
Pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung diselenggarakan melalui pendidikan, perlindungan, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, pemberdayaan dan pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi. Obyek penyelenggaraan ditujukan pada unsur kesenian, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan dan kesusastraan, tradisi sastra lisan dan adat istiadat, kepustakaan dan kenaskahan, perfilman, pakaian adat, rumah adat dan/atau ornamen/arsitektur, permainan rakyat dan olahraga tradisional, kuliner, souvenir dan/atau cinderamata, musik tradisional, dan aksara Lampung.