Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 7/2014 · Perda Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ruang dan meningkatkan daya dukung lingkungan hidup di daerah, serta menciptakan keserasian antara pemenuhan kebutuhan ekologis, konservasi, sosial-ekonomi, kultural, estetika, psikis, dan kebutuhan lainnya. Pengelolaan RTH dilakukan untuk membangun dan mempertahankan keberlangsungan proses-proses ekologis, sosial, ekonomi, kultural, dan estetika, dengan fungsi utama sebagai area penyedia oksigen, pengatur iklim mikro, pencegah polusi, resapan air, konservasi, pendidikan, olahraga, rekreasi, dan penyelaras lanskap.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk RTH seperti RTH Konservasi, Ekowisata, Budidaya, Pengaman, dan Penyelaras, serta menetapkan standar luas, komponen, dan pemanfaatan lahan untuk masing-masing bentuk RTH. Status kepemilikan RTH dapat berupa RTH Publik atau RTH Privat, dengan tanggung jawab pengelolaan yang berbeda. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan RTH Publik, sementara pemilik bertanggung jawab atas RTH Privat, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Penyediaan RTH dilakukan melalui pembebasan lahan atau sebagai bagian dari kegiatan pembangunan prasarana pemerintahan atau pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan RTH Privat, penyediaan RTH di wilayah kecamatan dan kelurahan, serta penetapan lokasi mata air dan areal genangan air permanen sebagai RTH Publik. Penataan RTH meliputi ketentuan penggunaan lahan, jenis komponen RTH, dan pengaturan legalitas komponen RTH. Peraturan ini juga mengatur tentang event pengembangan RTH, RTH Landmark dan percontohan, serta kelembagaan pengelola RTH.

Peraturan ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan RTH, kewajiban dan larangan terkait pengelolaan RTH, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pembiayaan RTH dialokasikan dalam APBD, dan badan atau lembaga non-pemerintah yang wajib membangun RTH Privat diharuskan menyediakan anggaran pembiayaan untuk pengelolaan RTH.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 dan Pasal 71 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.