Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 3/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  2. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, volume air yang diambil, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat air tanah diambil.
  6. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan, atau dapat ditetapkan lain dengan Keputusan Bupati.
  7. Tata cara pemungutan pajak meliputi pengisian dan penyampaian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan oleh Bupati.
  8. Pajak terutang wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak tanggal diterbitkannya SKPD.
  9. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
  10. Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan dan keringanan pajak berdasarkan permohonan kepada Bupati.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).