di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 9/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah meningkatnya potensi gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan akibat timbunan limbah B3, sehingga diperlukan pengendalian untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial: