Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 9/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah meningkatnya potensi gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan akibat timbunan limbah B3, sehingga diperlukan pengendalian untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah: Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pengelolaan limbah B3, termasuk penerbitan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pengumpulan limbah B3 (kecuali minyak pelumas bekas), pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, serta pembinaan.
  2. Subjek dan Objek Pengendalian: Subjek pengendalian adalah orang yang menghasilkan atau melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Objek pengendalian adalah kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari suatu kegiatan usaha, meliputi penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 (kecuali minyak pelumas bekas) skala kabupaten.
  3. Kewajiban Penghasil Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tempat penyimpanan sementara, melaksanakan sistem tanggap darurat, menanggulangi kecelakaan akibat limbah B3, dan melaksanakan pemulihan pencemaran. Mereka juga wajib membuat catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya limbah B3, serta melaporkannya secara berkala.
  4. Perizinan: Setiap orang yang melaksanakan kegiatan penyimpanan atau pengumpulan limbah B3 wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan (4), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 (1), Pasal 14 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00.