Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 01/2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 01 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2005Tanggal Penetapan:16 Maret 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku17 Maret 2005
Tanggal Penetapan16 Maret 2005
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan hak untuk menentukan anggaran belanja pimpinan dan anggota DPRD serta mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan protokoler dan keuangan mereka.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)