di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 01/2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 01 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan hak untuk menentukan anggaran belanja pimpinan dan anggota DPRD serta mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan protokoler dan keuangan mereka.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: