Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dan Penataan Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 17/2006 · Perda Kabupaten Cirebon No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2006Tanggal Penetapan:28 September 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Penataan Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku20 Oktober 2006
Tanggal Penetapan28 September 2006
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Cirebon, serta untuk menata kembali kecamatan yang ada karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 08 Tahun 2004) dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Peraturan ini membentuk tiga kecamatan baru, yaitu Kecamatan Greged, Suranenggala, dan Jamblang. Selain itu, dilakukan perubahan nama kecamatan, yaitu Kecamatan Cirebon Utara menjadi Kecamatan Gunung Jati dan Kecamatan Cirebon Selatan menjadi Kecamatan Talun. Dengan penambahan ini, jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon menjadi 40. Peraturan ini juga menetapkan wilayah kerja masing-masing camat dengan merinci desa dan/atau kelurahan yang termasuk dalam setiap kecamatan. Pusat kedudukan kecamatan yang baru dibentuk juga ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Desa-Desa yang telah ada dalam Kecamatan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang Kecamatan dimaksud belum diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi desa tetap berada pada Kecamatan lama.

(-)