Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Cirebon, serta untuk menata kembali kecamatan yang ada karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 08 Tahun 2004) dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Peraturan ini membentuk tiga kecamatan baru, yaitu Kecamatan Greged, Suranenggala, dan Jamblang. Selain itu, dilakukan perubahan nama kecamatan, yaitu Kecamatan Cirebon Utara menjadi Kecamatan Gunung Jati dan Kecamatan Cirebon Selatan menjadi Kecamatan Talun. Dengan penambahan ini, jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon menjadi 40. Peraturan ini juga menetapkan wilayah kerja masing-masing camat dengan merinci desa dan/atau kelurahan yang termasuk dalam setiap kecamatan. Pusat kedudukan kecamatan yang baru dibentuk juga ditetapkan dalam peraturan ini.