Peraturan Badan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil. Untuk daerah yang tidak terdapat Penyalur, penyediaan dan pendistribusian dapat dilakukan oleh Sub Penyalur BBM yang ditunjuk oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Badan Pengatur. Sub Penyalur BBM harus merupakan perwakilan dari kelompok Konsumen Pengguna, berlokasi di daerah yang sesuai, dan lokasinya tidak terdapat Penyalur lain dalam jarak minimal 10 kilometer atau pada pulau yang berbeda dalam kecamatan yang sama. Sub Penyalur BBM wajib memiliki fasilitas penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran yang memenuhi standar keselamatan, serta daftar Konsumen Pengguna. Proses pengajuan Sub Penyalur BBM dimulai dari permohonan kepada Bupati, verifikasi oleh Bupati, pengajuan usulan kepada Badan Pengatur, evaluasi dan persetujuan oleh Badan Pengatur, dan penunjukan oleh Bupati. Sub Penyalur BBM wajib memperoleh BBM dari Penyalur yang ditetapkan, menyalurkan kepada Konsumen Pengguna yang ditetapkan, dan mencatat penyaluran dalam log book. Baik Sub Penyalur BBM maupun Konsumen Pengguna dilarang mencari keuntungan atau memperjualbelikan kembali BBM.