Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan

Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2018 · Permensos No. 1 Tahun 2018 · Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2018Tanggal Penetapan:8 Januari 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaProgram Keluarga Harapan
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
Tanggal Penetapan08 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 940)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. PKH memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin. Program ini mencakup PKH Akses untuk wilayah sulit dijangkau. Keluarga penerima manfaat memiliki hak atas bantuan sosial dan pendampingan, serta kewajiban untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Sumber daya manusia PKH terdiri dari berbagai tingkat koordinator dan pendamping sosial yang bertugas memastikan pelaksanaan program. Tim koordinasi nasional dan teknis dibentuk untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di berbagai tingkatan.

(-)

1. Apabila Keluarga Penerima Manfaat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentian Bantuan Sosial PKH.