di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1953 tentang Penugasan Achmad Basah ke Swiss Untuk Menghadiri Rapat Panitia Penyelenggara dan Perhubungan (CEL)
Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1953 · Keppres No. 62 Tahun 1953 · Keppres Nomor 62 Tahun 1953
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menanggapi undangan dari Perserikatan Pos Sedunia (Union Postale Universelle, UPU) agar Indonesia mengirimkan perwakilan dalam Panitia Penyelenggara dan Penghubung (Commission Executive et de Liaison, C.E.L.) di Bern, Swiss. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menetapkan peserta delegasi serta mengatur pembiayaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut. Dalam pelaksanaannya, semua biaya perjalanan dan tunjangan dibebankan pada anggaran negara, dengan ketentuan bahwa peserta delegasi harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Selain itu, peserta delegasi diwajibkan untuk menyerahkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, Kepala Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon, serta Menteri Perhubungan dalam waktu satu bulan setelah kembali dari perjalanan dinas.