Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2022Tanggal Penetapan:1 Juli 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Juli 2022
Tanggal Penetapan01 Juli 2022
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih dari sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah perkembangan penduduk yang meningkat dan perubahan pola konsumsi yang menyebabkan pertambahan volume dan jenis sampah.

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, rencana induk pengelolaan sampah, serta melakukan studi kelayakan. Perangkat Daerah terkait bertanggung jawab dalam penyusunan perencanaan pengelolaan sampah skala daerah. Badan Usaha/Produsen wajib menyusun dokumen rencana dan program pengelolaan sampah sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan pengelolaan sampah, kerjasama dan kemitraan, perizinan berusaha, retribusi, sistem tanggap darurat, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, partisipasi masyarakat, hak, kewajiban dan larangan, pendanaan dan kompensasi, serta insentif dan disinsentif.

1. Kebijakan dan Strategi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola kawasan yang melanggar kewajiban menyediakan sarana pemilahan sampah, fasilitas pengumpulan sampah dan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha. 2. Setiap orang yang melanggar larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif. 3. Sanksi pidana dikenakan kepada setiap orang dan/atau badan usaha yang secara melawan hukum melanggar larangan memasukkan sampah ke dalam Daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.