Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1953 · UUDrt No. 1 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMemungut Opsenten atas Bea-Masuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 Nomor 1) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 57).

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk memperpanjang pemungutan opsenten atas bea-masuk guna mendukung keuangan negara. Opsenten sebesar 50% dikenakan atas bea-masuk sesuai tarif dalam lampiran A dari 'Indische Tariefwet'. Namun, pengecualian berlaku untuk bea-masuk pada pos 121 I dan pos 159 serta 160, yang terkait dengan cukai barang sulingan. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengubah besaran opsenten sesuai kondisi keuangan negara. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.

(-)

(-)