Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 23/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2011Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2011
Tanggal Penetapan20 Oktober 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja, dan transfer. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian dari pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)