di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah Baitul Maal wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan LKMS-BMT Bersujud, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usahanya, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan/profit oriented dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: