Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2008
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah Baitul Mal'alwat tanwil (BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah Baitul Maal wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan LKMS-BMT Bersujud, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usahanya, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan/profit oriented dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal LKMS-BMT Bersujud Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah).
  2. Bupati menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal. Pejabat yang ditunjuk harus memahami/memiliki wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  3. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal kepada LKMS-BMT Bersujud yang menjadi hak daerah diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu.

(-)

(-)