Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna pemerataan, perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas pendidikan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Ciamis sebagai kabupaten yang mampu bersaing dengan daerah lain melalui sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa. Mengingat pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, memfasilitasi satuan pendidikan luar biasa, serta menyusun dan melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal.
- **Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat:** Setiap warga berhak memperoleh pendidikan bermutu dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Warga dengan kelainan fisik atau potensi kecerdasan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga berusia 7-18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Masyarakat wajib mendukung sumber daya pendidikan dan menciptakan budaya belajar.
- **Hak dan Kewajiban Orang Tua:** Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak. Orang tua berkewajiban menyekolahkan, membimbing, mengarahkan, mendidik, dan menyediakan biaya pendidikan anak.
- **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Peserta didik berhak memilih satuan pendidikan, mendapatkan pendidikan agama, program akselerasi, pelayanan pengembangan potensi diri, dan bantuan biaya bagi keluarga miskin. Peserta didik berkewajiban menyelesaikan program pendidikan, menjaga norma pendidikan, menghormati pendidik, mengikuti ekstrakurikuler, mentaati tata tertib, dan melestarikan lingkungan sekolah.
- **Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Guru berhak memperoleh penghasilan layak, tunjangan, perlindungan hukum, kesempatan meningkatkan kompetensi, dan kebebasan memberikan penilaian. Guru berkewajiban berada di satuan pendidikan 37,5 jam per minggu, melaksanakan tugas sesuai keahlian, tidak merokok di lingkungan sekolah, dan memberikan teladan. Tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan layak, penghargaan, pembinaan karir, dan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, meningkatkan mutu pendidikan, dan mentaati peraturan perundang-undangan.