di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Alumunium Company Of America (Alcoa)
Juga dikenal sebagai: PP 14/1969 · PP No. 14 Tahun 1969 · PP Nomor 14 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada Aluminum Company of America (Alcoa) dan badan usaha yang didirikannya di Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Kontrak Karya penambangan bauksit. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong investasi asing di sektor pertambangan yang berisiko tinggi dan memerlukan modal besar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif pajak perseroan sebesar 37,5% untuk sepuluh tahun pertama produksi dan 45% untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, diberikan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar 80% dari jumlah investasi, dengan batasan tahunan sebesar 50% dari pajak yang harus dibayar. Kelonggaran lain dapat diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak Karya. Peraturan ini juga mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.