Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 2003 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/2003 · Keppres No. 78 Tahun 2003 · Keppres Nomor 78 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2003Tanggal Penetapan:14 Oktober 2003
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2003
Tanggal Penetapan14 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2003 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Malaysia dan Thailand. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 selama periode kunjungan kerja tersebut.

(-)

(-)