Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 16/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara pelaksanaan TJSLP dengan program pemerintah daerah serta kepastian hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan Program Pembangunan: Program TJSLP direncanakan secara partisipatif, melalui kemitraan, dan berdasarkan kesepakatan. Program pembangunan yang dapat dibiayai meliputi bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, lingkungan, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, serta program pembangunan lainnya yang disepakati.
  2. Pelaksanaan TJSLP: Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Bupati melalui Tim Fasilitasi dalam melaksanakan TJSLP. Tahapan pelaksanaan meliputi pengisian formulir minat, penyusunan rencana kerjasama, penandatanganan kesepakatan, pelaksanaan TJSLP, dan pendampingan oleh Tim Fasilitasi.
  3. Program dan Bidang Kerja: Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, dan promosi. Bidang kerja TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, serta bidang kerja lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
  4. Kelembagaan: Bupati membentuk Tim Fasilitasi yang bertugas menyusun dan mengoordinasikan program TJSLP, merekomendasikan program pemerintah daerah yang dapat dibantu TJSLP, memfasilitasi perusahaan, mengembangkan kemitraan, mendata dan mempublikasikan kegiatan TJSLP, serta melakukan pengendalian dan evaluasi. Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSLP untuk melaksanakan program TJSLP secara terpadu dan sinergis.
  5. Pelaporan: Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib membuat laporan yang memuat bentuk, nama penerima, waktu pelaksanaan, besaran biaya, keluaran program, manfaat program, serta dampak positif dan negatif.
  6. Penghargaan: Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP, yang dapat berbentuk insentif pajak dan retribusi daerah, piagam, plakat, mendali, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun sistem informasi penyelenggaraan program TJSLP yang terintegrasi dengan sistem informasi di Provinsi Jawa Barat.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan program TJSLP yang dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi.

(-)

(-)