Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 23/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tatanan daerah/kota yang teratur, rapi, dan meningkatkan pelayanan publik melalui pengaturan pemberian IMB.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prinsip pemberian IMB yang sederhana, cepat, terbuka, dan memperhatikan tata ruang, status hukum, pertanahan, keamanan, keselamatan, serta kenyamanan.
  2. Pemanfaatan IMB untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, mewujudkan bangunan yang andal, fungsional, dan serasi dengan lingkungan, serta sebagai syarat penerbitan laik fungsi bangunan.
  3. Pengelolaan IMB oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
  4. Prosedur permohonan IMB untuk bangunan gedung dan bukan gedung, meliputi pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, dan perubahan fungsi bangunan.
  5. IMB bersyarat dapat diberikan dengan kewajiban membongkar bangunan jika terkena pembangunan untuk kepentingan umum.
  6. Masa berlaku IMB selama bangunan berdiri, dengan kewajiban mengajukan perubahan izin jika ada perubahan fisik atau fungsi bangunan.
  7. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, jaringan utilitas kota, dan keterangan lainnya.
  8. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  9. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan indeks luas bangunan, indeks tingkat bangunan, indeks guna bangunan, dan indeks kelas jalan, dikalikan dengan tarif dasar.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 4 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan. 2. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan teknis dikenakan sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB, hingga penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.