Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitasnya untuk bangkit dari kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur indikator dan parameter kemiskinan yang mencakup aspek pendapatan, aset, pangan, sandang, dan papan. Identifikasi penduduk miskin dilakukan melalui pendataan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPKP) dengan melibatkan RW dan RT setempat. Hasil pendataan diumumkan secara umum dan dievaluasi dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi sistem perlindungan jaminan sosial yang komprehensif, peningkatan pelayanan dasar, dan pengembangan penghidupan yang berkelanjutan. Program penanggulangan kemiskinan mencakup penguatan kualitas hidup keluarga miskin, pelayanan jaminan ketersediaan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, penyediaan pemukiman dan perumahan layak huni, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta pelayanan jaminan sosial.

Koordinasi program penanggulangan kemiskinan dilakukan oleh TKPKP. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, kegiatan program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan, tetap berlangsung sesuai dengan program yang telah disusun dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-