Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 23/2021 · Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perubahan tersebut meliputi jumlah UPT BPOM yang terdiri dari 21 Balai Besar POM, 13 Balai POM, dan 39 Loka POM. Nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT BPOM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Selain itu, ketentuan Lampiran IV dihapus.

(-)

(-)