Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2014 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta didasarkan pada kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya aparatur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 12 yang mengatur susunan organisasi Dinas Kesehatan. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Penyusunan Program, dan Sub Bagian Keuangan), Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.