Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Ir. Sutopo dan Mr. Kusnun Tjirtowardhojo Sebagai Pegawai Negeri Tetap

Juga dikenal sebagai: Keppres 221/1952 · Keppres No. 221 Tahun 1952 · Keppres Nomor 221 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ir. Sutopo dan Mr. Kusnun Tjirtowardhojo Sebagai Pegawai Negeri Tetap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan status kepegawaian Ir. Sutoto dan Mr. Kusnun Tjitrowardojo sebagai Pegawai Negeri Tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1951. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Perhubungan dan mempertimbangkan bahwa kedua individu tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai untuk menetapkan jumlah iuran yang harus dibayar terkait pengesahan masa kerja sementara. Salinan keputusan ini disebarluaskan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)