di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Musi Rawas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 11/2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan uang leges di Kabupaten Musi Rawas sebagai pembayaran atas pemakaian jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek pungutan adalah setiap pemakai jasa ketatausahaan, dengan pengecualian tertentu seperti surat-surat untuk kepentingan sosial, instansi pemerintah, atau orang tidak mampu. Tarif leges bervariasi tergantung pada jenis surat atau jasa, seperti legalisir, salinan surat keterangan, penandatanganan akta jual beli, dan surat-surat catatan sipil.
Pemungutan uang leges dilaksanakan oleh kepala dinas/instansi/unit kerja yang mengelola, dan setiap pemungutan diberi tanda bukti. Bupati dapat menunjuk bendaharawan khusus penerima untuk menyetor hasil pemungutan ke kas daerah. Dinas/Instansi/Unit Kerja Pemungut menyelenggarakan pembukuan dengan Administrasi yang baik dan teratur atas semua pemungutan dan penyetoran Leges. Kepala dinas/instansi/unit kerja wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Bupati.
Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh kepala dinas/instansi/unit kerja pemungut atau pejabat yang ditunjuk.