Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 5/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 913.575.380.529,71 dan belanja sebesar Rp. 930.780.038.473,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (17.204.657.943,29). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.243.865.013,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.809.364.209,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 77.434.500.804,08. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.475.757.858.281,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.086.983.574,10, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.456.670.874.707,89. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 60.477.337.849,89. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)