di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 3/2024 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini bertujuan agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peraturan ini mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam memenuhi hak dan melindungi anak. Implementasi KLA dilakukan melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA. Selain itu, peraturan ini membangun inisiatif Perangkat Daerah yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya seluruh hak anak di Daerah Kabupaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pelaksanaan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Penyelenggaraan KLA memperhatikan kelembagaan dan lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif.