Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2010 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Lombok Baru

Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2010 · Permenhub No. 55 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2010Tanggal Penetapan:29 September 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Lombok Baru
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 September 2010
Tanggal Penetapan29 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan di sekitar Bandar Udara Lombok Baru. Peraturan ini menetapkan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang meliputi berbagai zona seperti kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, dan kawasan di bawah permukaan horizontal. Setiap zona memiliki batas-batas dan persyaratan ketinggian yang harus dipatuhi untuk memastikan keselamatan penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan persyaratan terkait bangunan dan benda tumbuh di sekitar kawasan tersebut. Semua kegiatan pembangunan atau perubahan di kawasan ini harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan dan memerlukan rekomendasi dari pihak berwenang.

(-)

(-)