di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas Dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2017 · Permendagri No. 37 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang menandai batas antara kedua kabupaten, serta memastikan bahwa posisi tersebut bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.