Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas Dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2017 · Permendagri No. 37 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juni 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Kapuas Dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang menandai batas antara kedua kabupaten, serta memastikan bahwa posisi tersebut bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)