Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Gelar Kehormatan, Penghargaan Daerah Dan Warga Kehormatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 5/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Gelar Kehormatan, Penghargaan Daerah Dan Warga Kehormatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 1973 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau Badan yang Berjasa Dalam Kesejahteraan Masyarakat dan/atau Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 1973 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian gelar kehormatan, penghargaan daerah, dan warga kehormatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 1973 sudah tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian. Tujuan dari pemberian gelar kehormatan, penghargaan daerah, dan warga kehormatan adalah sebagai pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas jasa-jasa yang bermanfaat bagi Daerah, memberikan motivasi kepada orang atau badan untuk berperan aktif dalam pembangunan, serta menumbuhkembangkan sikap keteladanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis gelar kehormatan (Putra Utama, Putra Madya, Putra Pratama), jenis-jenis penghargaan daerah (Tanda Penghargaan, Penghargaan Kinerja Kecamatan, Penghargaan Pengabdian, Pegawai ASN Teladan), dan gelar warga kehormatan. Bentuk penghargaan dapat berupa Pataka Purwa Inten Kadaton, piagam, medali, piala/trofi, atau bentuk penghargaan lainnya. Peraturan ini juga mengatur penerima dan syarat untuk memperoleh masing-masing gelar/penghargaan, tata cara pengajuan dan pemberian, serta hak dan kewajiban penerima. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Tim Pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dalam pemberian gelar/penghargaan.

Peraturan ini menekankan asas-asas seperti kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan kearifan lokal dalam pemberian gelar/penghargaan.

(-)

(-)