Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 59/2021 · Permendag No. 59 Tahun 2021 · Permendag Nomor 59 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaLogo Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penggunaan logo Kementerian Perdagangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menguatkan budaya organisasi serta sinergi tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tujuan penggunaan logo adalah untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai; meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik; serta mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.

Logo Kementerian Perdagangan memuat objek dan warna. Objek terdiri dari garis lancip ke atas yang melambangkan persatuan menuju visi bersama, garis-garis anyaman yang harmonis melambangkan sinergi dan kolaborasi, serta visualisasi perpaduan garis-garis yang melambangkan reformasi birokrasi. Warna yang digunakan adalah biru dan hijau. Logo digunakan pada berbagai media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, serta kegiatan formal lainnya. Penggunaan logo di luar kegiatan formal memerlukan persetujuan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. Pihak selain Kementerian dapat menggunakan logo dengan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.

1. Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disesuaikan penggunaannya secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai tanggal 28 Februari 2022. 2. Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku untuk lingkungan Kementerian dan perwakilan Kementerian di luar negeri pada tanggal 1 Maret 2022.

(-)