Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2010 · PERPRES No. 81 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaGrand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 disusun sebagai acuan pelaksanaan reformasi tersebut.

Ketentuan Substansial
Grand Design ini menjadi pedoman bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Pelaksanaan operasionalnya dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap lima tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Grand Design ini dapat diubah sesuai perkembangan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.

(-)

(-)