Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 4/2020 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku29 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.841.411.192.535,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 198.482.604.336,00 yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 1.552.399.635.456,00 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 90.528.952.743,00 yang terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat daerah, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 2.144.411.192.535,00 yang bersumber dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
  • Belanja operasional direncanakan sebesar Rp 1.260.545.449.656,00 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal direncanakan sebesar Rp 648.356.977.779,00 yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal asset tetap lainnya, dan belanja modal asset tak berwujud.
  • Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 2.500.000.000,00.
  • Belanja transfer direncanakan sebesar Rp 233.008.765.700,00 yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 353.000.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 353.000.000.000,00 yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
  • Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 50.000.000.000,00 yang terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Selisih anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 303.000.000.000,00, dan pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp 303.000.000.000,00.

(-)

(-)