Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

Juga dikenal sebagai: PERPRES 118/2020 · PERPRES No. 118 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 118 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri di dalam negeri melalui mekanisme Proyek Putar Kunci. Kebijakan ini diambil dalam keadaan tertentu di mana kebutuhan pembangunan industri mendesak dan teknologi belum dikuasai di dalam negeri. Pengadaan Teknologi Industri dilakukan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, nilai tambah, daya saing, kemandirian, pelestarian lingkungan, serta keamanan dan kesehatan. Pengusul Proyek bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, yang melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha. Tim Verifikasi bertugas menilai dan menetapkan usulan pengadaan, serta melakukan validasi pelaksanaan Alih Teknologi. Pengadaan dapat dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, penugasan kepada BUMN, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

(-)

  • Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan kewajiban Alih Teknologi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.